BERITAUSUKABUMI.COM-Praktik rangkap jabatan di lingkup pemerintahan Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan.
Salah satu orang dekat Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yakni H. Ubaydillah contoh konkritnya. Ia diketahui merangkap empat posisi strategis sekaligus.
Hal ini dinilai tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
H. Ubaydillah tercatat saat ini menjabat sebagai:
- Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Kota Sukabumi
- Ketua Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, S.H. (RSUD Bunut)
- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pengawas PDAM
- Ketua Tim Seleksi Rekrutmen Direktur Utama BPR Kota Sukabumi
Padahal, larangan rangkap jabatan sudah diatur jelas dalam berbagai regulasi sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin pelayanan publik yang profesional, efektif, dan bebas dari benturan kepentingan.
Ironisnya, pengangkatan H. Ubaydillah sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Bunut juga diduga menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota dewan pengawas dari unsur tenaga ahli atau akademisi harus berusia maksimal 60 tahun saat ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).
Namun faktanya, H. Ubaydillah disebut telah berusia lebih dari 61 tahun saat diangkat dalam jabatan tersebut.
“Ini pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi pusat. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan berujung pada persoalan hukum,” ujar Abi Kholil aktivis Sukabumi dalam postingannya di media sosial Facebook.
Publik pun mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menerapkan prinsip meritokrasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Mereka mendesak Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki untuk segera mengambil sikap tegas.
“Jangan sampai pembiaran seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Rangkap jabatan, apalagi jika melanggar aturan, tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.





