BERITAUSUKABUMI.COM-Keputusan Bupati (Kepbup) Tentang Patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi.
Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukabumi itu mulai disosialisasikan terhadap instansi terkait oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman dilakukan di Ruang Wakil Bupati Gedung Setda Palabuhanratu dan dihadiri oleh instansi terkait pada Rabu (28/12/2022).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan implementasi keputusan bupati ini merupakan upaya untuk memicu motivasi kerja serta menguatkan rasa tanggungjawab. Selain itu juga untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi.
LIHAT JUGA :
- Program Kompor Listrik Batal Mulan Jameela Ucapkan Terima Kasih ke PLN
- Sejak Tahun 2014 Harga BBM Naik 7 Kali Selama Jokowi Jadi Presiden
Pemerintah Kabupaten Sukabumi tegas Ade Suryaman akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan yang tidak diharapkan, sehingga ketersediaan stok bisa mencukupi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
“Maka dilaksanakan sosialisasi ini agar terjadi satu pandangan, pemahaman, itikad, dan satu komitmen dalam memberikan penguatan terhadap terjadinya keseragaman harga LPG tabung 3 kilogram,”kata Sekda Ade Suryaman.
Dalam Keputusan Bupati ini ditetapkan harga agen ke pangkalan dengan jarak 0-60 kilometer seharga Rp 16 ribu dan harga eceran Rp19 ribu. Kemudian, harga agen ke pangkalan dengan jarak di atas 60 Kilometer Rp17 ribu dan harga eceran tertingginya sebesar Rp 20 ribu.
Jarak 0-60 kilometer itu diantaranya wilayah Sukalarang, Sukaraja, Cireunghas, Kebonpedes, Gegerbitung, Cisaat, Sukabumi, Kadudampit, Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Cibadak, Nagrak, Cikidang, Ciambar, Cicurug, Parungkuda, Cidahu, Parakansalak, Bojonggenteng, Kalapanunggal, Cikembar, Warungkiara, Bantargadung, Simpenan, Palabuhanratu, Jampangtengah, Nyalindung, Purabaya, Sagaranten, Curugkembar, Lengkong, Cikakak, Cisolok, Kabandungan, dan Pabuaran.
Sementara untuk jarak diatas 60 Kilometer yakni Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Jampangkulon, Cibitung, Ciracap, Kalibunder, Cimanggu, Surade dan Tegalbuleud.
“Langkah penyesuaian harga elpiji 3 kilogram ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Junto Permen ESDM Nomor 28/2021,” jelasnya.
editor : Hasna Fatimah Zahra