Ibu dan Anak Kandung Terlibat Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Palabuhanratu

Dua dari empat terduga pelaku pembunuhan seorang pemuda bernama Diki yang dibunuh di Pantai Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, diketahui merupakan ibu dan anak kandung.
Dua dari empat terduga pelaku pembunuhan seorang pemuda bernama Diki yang dibunuh di Pantai Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, diketahui merupakan ibu dan anak kandung. (aponnanan)

beritausukabumi.com-Dua dari empat terduga pelaku pembunuhan seorang pemuda bernama Diki yang dibunuh di Pantai Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, diketahui merupakan ibu dan anak kandung.

Di mana dari hasil penyelidikan Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, N yang merupakan pelaku utama pembunuhan adalah anak kandung dari salah satu pelaku pembantu yang tidak lain ibu kandungnya sendiri berinisial E.

Keterlibatan E dalam kasus pembunuhan ini karena E turut membantu memberi saran kepada anak kandungnya tersebut sesudah melakukan pembunuhan agar mayat korban Diki, tidak dikubur di sekitaran Pantai Citepus, karena akan mudah diketahui oleh masyarakat dan akan mudah diketahui pihak kepolisian, tapi di buang ke daerah Kecamatan Cisolok.

Bacaan Lainnya

“Maka atas saran E (ibu kandung pelaku utama N), tiga tersangka tersebut melakukan pengangkatan kembali pengalian kembali dan selanjutnya dibuang sejauh 15 kilo meter ke arah perkebunan di pinggir jalan,”ujar AKBP Dr.Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (7/10/2024).

Sebelumnya Kapolres AKBP Dr.Samian mengungkapkan dari hasil penyelidikan, motif empat terduga pelaku itu antara lain N sebagai pelaku utama, serta GM, J, dan E yang membantu pembunuhan tersebut berawal karena kesalah pahaman saat para terduga pelaku cekcok dengan korban yang saat itu sama-sama minum minuman keras (miras) bareng.

Cekcok pelaku N dan korban Diki yang sudah berteman kurang lebih satu tahun ini, berakhir setelah pelaku utama yaitu N kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban di bagian leher serta punggung korban.

“Untuk masalah salah pahamnya masih kita dalami. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dan cangkul yang digunakan untuk mengubur jasad korban, serta pakaian korban seperti jaket dan celana panjang. Selain itu, sepeda motor Yamaha Mio biru milik korban juga diamankan,”beber

Karena khawatir jasad korban yang dikubur asal-asalan di sekitaran pantai Citepus ketahuan, empat terduga pelaku akhirnya kembali menggali kuburan dan mengangkat jasad korban untuk dibuang sejauh 15 kilometer ke jurang di daerah Kecamatan Cisolok.

“Dengan bantuan masyarakat dan investigasi yang mendalam, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,”kata AKBP Dr.Samian.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga pada 29 September 2024, sekitar delapan hari setelah aksi pembunuhan. Saat kali pertama ditemukan kondisi tubuh korban sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen dan tidak dapat dikenali.

“Korban di temukan tanpa identitas , tetapi berkat kemampuan scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap identitas korban sebagai F DJ (22). yang di ketahui merupakan warga Sukabumi,”ungkap AKBP Dr.Samian.

Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam konsumsi minuman keras, yang menjadi salah satu pemicu utama kejadian tragis ini. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3, junto 55 ayat 1 ke -1 dan atau pasal 181 serta 221 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *