BERITAUSUKABUMI.COM-Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengaman ratusan minuman keras atau miras dari tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras termasuk miras oplosan tradisional terutama jenis Ciu di sejumlah daerah di Kabupaten Sukabumi, Senin malam 27 Juni 2022.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan minuman keras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan mengamankan satu orang terduga pelaku yang bertugas sebagai pengedarnya.
“Tadi malam petugas kami telah mengamankan ratusan botol miras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya,” ungkap Kusmawan pagi ini dalam keterangan persnya, Selasa 28 Juni 2022.
LIHAT JUGA
- Di Pergantian Tahun Baru 2022 Polres Sukabumi Tetap Buru Peredaran Miras
- Dicekok Miras Tiga Pemuda Parungkuda Sukabumi Giliran Perkosa NY Hingga Hamil
Menurut Kusmawan jumlah miras oplosan yang telah sita pihaknya sebanyak 202 (dua ratus dua) yang siap edar dalam kemasan botol air mineral. Dalam kasus peredaran dan penjualan miras oplosan itu, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial ILP (33) warga Desa Bojonggaling Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi.
Lebih dalam Kusmawan mengatakan pelaku ILP mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis Ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseorang bernama L yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kusmawan mengatakan kepada pelaku akan dikenakan pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.”Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa ijin,”tegas Kusmawan.
editor : Hasna Fatimah Zahra