BERITAUSUKABUMI.COM-Dua orang honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar atau PIP tahun ajaran 2019/2020 oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Senin (4/9/2023).
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan dua orang honorer di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi tersebut berinisial DS dan KH. Mereka bertugas sebagai honorer dan operator data pokok pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.
“Penetapan tersangka ini setelah kami lakukan evaluasi dan gelar perkara, dan hasilnya dinyatakan terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020,” ujar Setiyowati kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
LIHAT JUGA :
- Dugaan Korupsi di Perumda TJM Kabupaten Sukabumi akan Dibawa ke Jalur Hukum
- Korupsi PT Waskita Lahan Bangunan di Cicurug Sukabumi Disita Penyidik Kejagung RI
Dari hasil evaluasi dan gelar perkara Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mencatat diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai sekitar Rp 716 juta.
Kejari Kota Sukabumi juga akan melakukan pendalaman untuk menyelidiki ada tidaknya pelaku lain dalam kasus ini.”Kami sudah memeriksa 56 orang saksi. Namun kami belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain,”ungkap Setiyowati.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar, menambahkan pemotongan dana dilakukan para tersangka terhadap para siswa penerima PIP di 11 sekolah dasar dan 14 sekolah SMP.
Tidak hanya negeri, sekolah swasta juga menjadi sasaran kedua tersangka. Mereka berdua berinisiatif melakukan pemotongan 35 persen terhadap penerima dana PIP.
“Sampai dengan saat ini yang terungkap itu untuk tahun 2019-2020. Untuk sekolah dasar jumlahnya 11 SD dan SMP ada 14 sekolah baik swasta maupun negeri,”tandasnya.
Kedua tersangka kini akan ditahan di Rutan Kelas II Sukabumi Lapas Nyomplong Kota Sukabumi. Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. DS dan KH terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.(M.Noor/kontributor)
editor : Irwan Kurniawan