Diduga korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP), AS seorang Kepala Sekolah (Kepsek) sebuah SMP Islam di Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Data dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, akibat dugaan korupsi dana BOS dan PIP yang diduga dilakukan Kepsek SMP Islam di Kabandungan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp Rp 587.915.000,00 (Lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
