DPRD Sukabumi Tegaskan Pengawasan Ketat Penyelesaian Status Tanah Desa Sagaranten

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-DPRD Kabupaten Sukabumi memfasilitasi audiensi terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Jumat (13/2/2026).

Pertemuan yang digelar di Ruang BAMUS DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan.

Audiensi tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan persoalan lahan, di antaranya DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kepala Seksi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung.

Bacaan Lainnya

Fokus pada Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat

Ketua DPRD menegaskan bahwa penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, audiensi ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat proses penyelesaian yang selama ini dinantikan warga.

“DPRD hadir untuk memastikan proses berjalan transparan dan seluruh pihak menjalankan komitmennya,” ujarnya dalam forum tersebut.

Empat Kesepakatan Strategis

Dari hasil audiensi, disepakati empat langkah strategis sebagai tindak lanjut penyelesaian status tanah:

  1. Fasilitasi Data Spasial
    DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan sekaligus memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri. Data tersebut dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
  2. Koordinasi Penerbitan SPH
    DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat atau pemerintah desa.
  3. Komitmen Perusahaan
    Pihak perusahaan menyatakan kesiapan menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.
  4. Pengawasan DPRD
    DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam kurun waktu satu bulan untuk memastikan seluruh kesepakatan dijalankan sesuai komitmen.

Ditandatangani Bersama

Seluruh hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Desa Sagaranten dapat segera menemukan titik terang.

Pemerintah daerah bersama DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hingga tuntas demi kepastian hukum dan kesejahteraan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *