BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, inisial K resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sukabumi, dalam kasus tewasnya Mandala Aditya Pratama (13 tahun), peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Negeri 1 Ciambar.
Kepsek SMPN 1 Ciambar, setelah sebelumnya Satreskrim Polres Sukabumi melakukan gelar perkara, pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi tewasnya Mandala Aditya Pratama yang tenggelam di Sungai Cileleuy pada saat mengikuti rangkaian MPLS SMP Negeri 1 Ciambar.
LIHAT JUGA :
- Demi Kepentingan Penyilidikan, Makam Peserta MPLS SMP Negeri 1 Ciambar Dibongkar
- Keterangan Polisi dan Disdik Berbeda, Marwan Hamami akan Bentuk Tim Tewasnya Peserta MPLS SMP Negeri 1 Ciambar
“Sebelum menetapkan sebagai tersangka, kami sudah melakukan penyelidikan malam tadi dan dua kali gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu kami simpulkan yang bersangkutan (Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar) jadi tersangka,”kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara termasuk pengumpulan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi tewasnya Mandala Aditya Pratama tersebut, diperoleh kesimpulan jikaa kematian Mandala Aditya Pratama tersebut itu diakibatkan kelalaian pihak panitia atau sekolah dalam hal ini Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar.
“Kita kenakan pasal 359 KUHP (pasal karena kesalahan, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia),”tukasnya.
editor : Irwan Kurniawan





