BERITAUSUKABUMI.COM-Usai menjalani pemeriksaan, Rabu 30 Juni 2021, Camat Pabuaran Kabupaten Sukabumi, AM langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Status AM di Lapas Warungkiara, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA :
AM dititipkan ke Lapas Warungkiara untuk kemudahan dan kepentingan penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan AM bersama Direktur CV Bening berinisial EN, semasa AM menjabat Camat Waluran di Tahun 2018 lalu dengan taksiran kerugian negara Rp 346 juta.
“Anggaran total keseluruhan Rp 2,2 miliar, termasuk anggaran rutin fisik satu tahun. Ada beberapa item kegiatan, temuan kami sementara yang diduga dikorupsi kurang lebih Rp 346 juta,”kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Andreas Tarigan kepada wartawan.
editor : Rikat Elang Perkasa