BERITAUSUKABUMI.COM-Camat Pabuaran Kabupaten Sukabumi, inisial AM terpaksa ditahan Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu 30 Juni 2021.
Tidak hanya AM, Direktur CV Bening berinisial EN juga ditahan. Keduanya ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Sebelum resmi ditahan, AM dan EN sempat menjalani pemeriksaan di ruang Pidana khusus Kejaksaan Negeri Cibadak.
BACA JUGA :
“Kami sudah memeriksa dua terduga pelaku tindak pidana korupsi yakni eks Camat Waluran berinisial AM dan EN Direktur CV Bening di ruang Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Andreas Tarigan seperti disalin BERITAUSUKABUMI.COM dari jurnalsukabumi.com.
Andreas belum memberikan penjelasan lengkap terkait penahanan AM dan EN. Hanya dari informasi yang himpun, penahanan AM saat AM masih menjabat Camat Waluran, AM dan EN yang diduga terlibat dugaan korupsi terhadap pengelolaan anggaran Kecamatan Waluran Tahun Anggaran 2018, dengan taksiran kerugian negara mencapai sekira Rp 346 juta.
editor : Rikat Elang Perkasa