Budi Azhar Apresiasi Dedikasi Marwan Hamami-Iyos Soemantri Selama Memimpin Sukabumi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengapresiasi dedikasi Bupati-Wakil Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dan Iyos Soemantri selama memimpin Kabupaten Sukabumi.
Marwan Hamami dan Iyos Soemantri dalam suatu acara beberapa waktu lalu/istimewa

beritausukabumi.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengapresiasi dedikasi Bupati-Wakil Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dan Iyos Soemantri selama memimpin Kabupaten Sukabumi.

“Kami sangat mengapresiasi atas dedikasikan kepemimpinan Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri selama menjabat. Sebab, kontribusi nyata pembangunan daerah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga ini menjadi inspirasi bagi kepala daerah yang akan datang,”ungkap Budi Azhar saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/2025) malam lalu.

Selain pengumuman hasil Pilkada Serentak 2024, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menggelar pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, serta penandatangan berita acara terkait usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2021-2025.

Bacaan Lainnya

Budi Azhar Mutawali mengatakan rapat paripurna ini digelar berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati terpilih pilkada serentak 2024. Dimana, DPRD harus mempercepat administrasi pengusulan ke Kemendagri.

“Jadi malam ini kami kebut berita acara nya agar segera tersampaikan ke Kemendagri” terangnya.

Budi Azhar juga menyatakan bahwa usulan pemberhentian itu telah sesuai dengan tahapan transisi daerah, tertib, dan sesuai keputusan.
“Administrasi Keputusan pemberhentian ini akan disampaikan juga kepada Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Sebelumnya, rapat paripurna diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih Tahun 2024, Asep Japar dan Andreas oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *