Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, mengungkapkan capaian tersebut dalam agenda Refleksi 100 Hari Kinerja Kepala BGN, Kamis (29/10/2026).
Selain efisiensi anggaran, BGN juga mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp311,25 miliar dari hasil penyisiran terhadap 414 rekening SPPG bermasalah atau fiktif.
BGN turut mengembalikan Rp160,37 miliar sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Sudaryono, langkah penghematan dilakukan untuk memastikan anggaran MBG digunakan secara lebih efektif dan tidak menimbulkan pemborosan dalam pelaksanaannya.
Salah satu sumber efisiensi terbesar berasal dari penyesuaian alokasi anggaran BGN. Dari anggaran awal sebesar Rp268 triliun, BGN menilai kebutuhan pelaksanaan program dapat dipenuhi dengan anggaran Rp229 triliun.
Dengan penyesuaian tersebut, sekitar Rp38 triliun dikembalikan ke kas negara.
“Sampai dengan 100 hari ini, dari awal kami dilantik, kami telah membuat pengembalian atau membuat efisiensi lagi. Pertama, setelah kami hitung lagi dari Rp268 triliun yang dialokasikan, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup dengan Rp229 triliun, sehingga ada Rp38 triliun anggarannya yang kami kembalikan ke kas negara,” kata Sudaryono.
Penyesuaian ini menjadi bagian dari evaluasi kebutuhan anggaran agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan tanpa menggunakan alokasi dana melebihi kebutuhan.
BGN juga mengubah skema pemberian insentif kepada yayasan mitra pelaksana MBG. Kebijakan yang diterbitkan pada 5 Oktober tersebut mengubah insentif yang sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per ompreng.
Menurut Sudaryono, perubahan skema itu diperkirakan mampu menghemat anggaran sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun.
“Yang dihemat dari situ adalah sekitar Rp2,5 triliun sampai Rp3 triliun. Sampai dengan akhir tahun, kami hemat, kami selamatkan,” ujarnya.
Perubahan mekanisme ini dilakukan untuk menyesuaikan insentif dengan jumlah ompreng yang dilayani, bukan lagi menggunakan tarif tetap tanpa memperhitungkan jumlahnya.
Upaya penghematan berikutnya menyasar dana operasional dapur MBG. Sebelumnya, biaya operasional sebesar Rp3.000 menggunakan mekanisme at cost, yakni berdasarkan biaya yang dikeluarkan.
BGN menilai mekanisme tersebut perlu diperketat agar pengeluaran tidak melampaui batas yang telah ditentukan.
Dalam skema sebelumnya, biaya yang dilaporkan berpotensi mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000.
Karena itu, BGN menetapkan aturan baru yang membatasi dana operasional maksimal Rp3.000.
Sudaryono memperkirakan kebijakan tersebut dapat menghasilkan penghematan tambahan sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun.
“Maka hari ini, tadi pagi, saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp3.000, tidak lebih dari Rp3.000. Maka selisihnya dikalikan dengan sisa akhir tahun, dikalikan dengan jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi kita bisa hemat,” tegasnya.





