Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah, Lapas Cibinong Bantah Ada Kamar VVIP Napi: Itu Rumah Dinas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor (foto:net)

BERITAUSUKABUMI.COM – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, angkat suara terkait temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026).

Lapas membantah adanya area khusus atau fasilitas VVIP yang diperuntukkan bagi narapidana seperti yang disorot Ombudsman.

Pihak lapas menegaskan, bangunan-bangunan yang berada di bagian belakang kompleks bukanlah hunian warga binaan, melainkan rumah dinas pejabat dan petugas Lapas Kelas IIA Cibinong.

Bacaan Lainnya

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, mengatakan penggunaan rumah-rumah tersebut memiliki dasar administrasi berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala Lapas.

“Bukan (untuk warga binaan), ada SK-nya. Penetapannya dari Pak Kalapas terkait penetapan pengisian rumah dinas,” ujar I Gusti Bagus Widya Putra, Kamis (24/9/2026).

Keterangan tersebut menjadi bantahan terhadap temuan Ombudsman yang sebelumnya menyebut adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya hunian pribadi di kawasan Lapas Cibinong.

Pihak Lapas: Ada 13 Rumah Dinas

Dalam klarifikasinya, pihak Lapas Cibinong menyebut bangunan di belakang kompleks merupakan rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat maupun petugas.

Media AFU.id melaporkan pihak Lapas menyebut terdapat sekitar 13 unit rumah dinas dan satu area mess. Rumah tersebut diklaim ditempati sejumlah pejabat dan petugas, antara lain pejabat keamanan, petugas pembinaan, dokter, perawat dan petugas lainnya.

Artinya, terdapat perbedaan keterangan antara hasil sidak Ombudsman dengan penjelasan pihak Lapas mengenai siapa yang menggunakan bangunan tersebut dan apa fungsi sebenarnya.

Ombudsman sebelumnya menyebut adanya warga binaan yang berada di kawasan tersebut, sementara pihak Lapas menegaskan bangunan itu merupakan fasilitas kedinasan yang penggunaannya telah ditetapkan melalui SK.

Perbedaan keterangan tersebut membuat status dan fungsi bangunan menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk memeriksa kondisi fisik, administrasi, pelayanan serta pengamanan di Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas yang menjadi sorotan telah digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, dugaan adanya fasilitas khusus bagi narapidana maupun dugaan komersialisasi fasilitas belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Begitu pula klaim bahwa seluruh bangunan tersebut merupakan rumah dinas masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Sejumlah media melaporkan Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut timnya menemukan warga binaan berada di sejumlah rumah petak yang berada di kawasan tersebut.

Salah seorang penghuni juga disebut mengaku membayar untuk dapat tinggal di lokasi tersebut.

Temuan lain yang disampaikan Ombudsman adalah keberadaan minuman beralkohol serta fasilitas olahraga seperti gym dan rencana pembangunan area mini golf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *