BERITAUSUKABUMI.COM-Sebanyak 152 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti nikah massal secara aturan negara atau sidang Isbat Nikah Terpadu di Masjid Agung Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/9/2022).
Sidang Isbat Nikah tersebut sebagai wujud partisipasi Pemkab Sukabumi dalam memberikan kemudahan administrasi pernikahan secara aturan negara dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke 152 Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah menjelaskan, sebanyak 152 peserta yang akan melakukan sidang isbat nikah, terdapat 78 pasangan yang terjadwal mengikuti isbat nikah pada hari ini, sedangkan sisanya tengah proses pemberkasan.
“Ya, kegiatan Isbat Nikah ini bagian dari rangkaian Hari Jadi Ke 152 Kabupaten Sukabumi, ini merupakan kado terindah dari Pengadilan Agama Cibadak dan Kantor Kementerian Agama di Hari Jadi Kabupaten Sukabumi,”ujar Amir Hamzah.
LIHAT JUGA
- Selama 34 Tahun Pernikahan Marwan Tidak Diakui Negara
- Masjid Agung Palabuhanratu Lagi Nyari Orang Baik, Butuh Uang Rp 250 Juta
Bagi pasangan isbat nikah ini, lanjut Amir, mereka akan mendapatkan dokumen Buku Nikah, KTP dan Akta kelahiran juga mendapatkan bingkisan seperangkat alat shalat. “Semoga Isbat Nikah ini bisa bermanfaat,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami ucap syukur atas terselenggaranya sidang isbat nikah bagi 152 pasangan ini. Ini karena dengan syah nya pernikahan secara negara dapat mempermudah dalam segi pengadministrasian. “Insyallah ini diyakini akan mempermudah hak pewaris bagi keturunan pasangan isbat nikah dari segi administrasi,” tandas Marwan.
editor : Rudi Samsidi