Selama 34 Tahun Pernikahan Marwan Tidak Diakui Negara

BERITAUSUKABUMI.com-Di Sukabumi Jawa Barat, masih ditemukan pasangan suami istri yang sudah sah menikah menurut agama, tetapi belum dinyatakan sah menurut kekuatan hukum negara.

Hukum pernikahan atau perkawinan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jadi, apabila ada warga negara Indonesia sudah sah kawin sesuai agama namun belum tercatat oleh negara, maka perkawinannya belum sah dalam kaca mata aturan negara.

Seperti yang dialami Ocid Marwan (51). Warga Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi ini mengaku sudah nikah sah secara agama, tapi negara belum mengakuinya pernikahannya.

Bacaan Lainnya

“Saya nikah sejak 1987 dan telah memiliki dua orang anak. Alhamdulillah, kali ini pernikahan saya sudah diakui oleh negara,”kata Ocid Marwan seperti dikutip BERITAU.id dari laman Medsos Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat acara Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Senin 5 April 2021.

Selain Ocid Marwan dan istri, sidang isbat diikuti sebanyak 77 pasangan suami istri (pasutri) yang didominasi pasutri asal Desa Girijaya.

Kini setelah mengikuti Sidang Isbat Terpadu yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak ini, pernikahan Ocid Marwan dan pasutri lainnya telah resmi diakui negara dalam hal ini telah tercatat di kantor urusan agama (KUA).

Dengan begitu, mereka secara aturan negara otomatis mudah untuk memproses administrasi kependudukan, termasuk administrasi kependudukan bagi anak-anaknya.

Ketua Pengadilan Agama Cibadak Hendi Rustandi menjelaskan, sidang itbat merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 1 Tahun 2015. Di mana peraturan itu berkaitan buku nikah dan akta kelahiran.

“Tahun ini kita ada 240 slot untuk sidang itbat gratis. Sampai saat ini, tersisa sekitar 85 slot,” terangnya

Untuk proses sidang isbat perkawinan, Pengadilan Agama Cibadak ujar Hendi sedang membuat inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Nanti proses sidang itbat bisa dilakukan secara daring. Sehingga, tidak selalu tatap muka,” ungkapnya.

Sementara Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang membuka acara sidang isbat itu mengatakan, bagi pemerintah kelengkapan data sangat diperlukan terutama dalam penelusuran administrasi kependudukan.

Menurutnya pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk administrasi kependudukan”pengurusan administrasi kependudukan itu gratis. Sehingga, masyarakat tidak dibebankan biaya apapun”tegasnya.

Marwan juga menghimbau masyarakat untuk cepat mengurus administrasi kependudukan.”Kami meminta masyarakat untuk membantu melaporkan secepatnya data lahir ataupun meninggal, sehingga semuanya tercatat,”harapnya.

Dalam acara tersebut Marwan Hamami menyerahkan buku nikah, akta nikah, penetapan hasil sidang isbat serta dokumen administrasi kependudukan Kartu Identitas Anak ( KIA) usia 1 sampai 4 tahun sebanyak 140.000 pcs.

Yang mana pembagianya secara serempak telah dibagikan melalui Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 381 desa dan 5 kelurahan secara gratis.

Sumber : Medsos Pemkab Sukabumi
Editor : Abi Rikat Elang Perkasa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *