BERITAUSUKABUMI.COM-Memasuki hari ke-100 masa kerja Wali Kota Sukabumi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi secara resmi melayangkan laporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Rabu (4/6/2025). Laporan tersebut terkait pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) dan Tim Penasehat Wali Kota yang dinilai bermasalah.
Menurut HMI, kebijakan yang diambil Wali Kota Sukabumi dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional.
“Pembentukan dua tim ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Akmal Fajriansyah, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sukabumi, Rabu (4/6/2025).
Akmal menambahkan, keberadaan tim ad-hoc seperti TPPD dan Tim Penasehat berisiko memperumit struktur birokrasi dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
HMI juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertolak belakang dengan Asta Cita Presiden serta melanggar Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
HMI Layangkan Tiga Tuntutan
Dalam laporannya ke Itjen Kemendagri, HMI Cabang Sukabumi menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mengevaluasi dan membatalkan pembentukan TPPD dan Tim Penasehat Wali Kota, karena dinilai tidak selaras dengan arah kebijakan nasional dan tidak mencerminkan efisiensi tata kelola.
- Menjatuhkan sanksi administratif terhadap Wali Kota Sukabumi atas kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan dan penggunaan APBD Kota Sukabumi Tahun 2025, demi menjamin akuntabilitas dan efektivitas belanja publik.
Akmal menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kontrol publik yang bertujuan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga mendesak pemerintah pusat agar segera memanggil Wali Kota Sukabumi dan memberikan pembinaan untuk memastikan kebijakan di daerah tetap selaras dengan visi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi terkait laporan dan tuntutan yang disampaikan oleh HMI Cabang Sukabumi kepada Kemendagri.





