BERITAUSUKABUMI.COM-Polres Sukabumi mengungkap sejumlah fakta dari kasus DR (36 tahun), bandar domba asal Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi yang ketahuan bohong setelah mengaku kena pembegalan oleh dua orang pelaku pada hari Minggu (09/04/2023) di Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi.
Dari pengakuan DR, ia sengaja membuat skenario pembegalan karena sebelumnya takut dimarahi istrinya. DR takut dimarahi istri yang telah mengirimnya uang sebesar Rp 10 juta, tapi uang itu malah dipakai DR untuk bersenang-senang dengan perempuan lain.
“Saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan. Untuk meyakinkan cerita saya, saya sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dan motor saya tergeletak disamping saya,” ucap DR kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat ekspos kasusnya di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/04/2023).
LIHAT JUGA : Video Viral Bandar Kambing jadi Korban Pembegalan di Lengkong Sukabumi Ternyata Rekayasa
DR yang tergeletak dipingir jalan tepatnya di jalan Mataram Kecamatan lengkong, ditolong warga yang melintas, kemudian diantar warga untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Lengkong Polres Sukabumi pada sore harinya.
Atas adanya laporan dari saudara DR ini, Polsek Lengkong dibantu oleh satuan Reskrim Polres Sukabumi, melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian.
“Namun dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut,”ungkap Maruly kepada awak media di Mapolres Sukabumi.
Polisi bisa mengetahui bahwa laporan DR itu palsu manakala polisi memeriksa handphone DR. Di mana ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp 10.000.000.-, oleh DR dari salah satu Bank
Pada saat dikomfirmasinya kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha.
“Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berfoya-foya dengan wanita idaman lain (WIL), karena takut ketahuan oleh istrinya akhirya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan,” jelas Maruly.
Atas perbuatan DR tersebut penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“ Kepada DR kami tidak melakukan penahanan hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun,” tutup Maruly
Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Sukabumi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya Satu lembar laporan Polisi dari Polsek Lengkong, Satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, Handphne serta sisa uang sebesar Rp. 4. 300.000,-.
Berikut Fakta dari Kasus DR :
1. DR menerima kiriman uang Rp 10 juta yang ditransper istri untuk usaha domba
2. Oleh DR uang itu malah dipakai senang-senang sama perempuan lain.
3. Karena uang hampir habis, dan takut dimarahi istri, DR pura-pura kena begal di daerah Lengkong
4. Skenario DR kena begal, DR pura-pura tergeletak dipinggir jalan seolah sudah kena begal oleh dua orang begal.
5. Warga yang kebetulan melihat DR tergeletak lantas menolong.
6. Diantar warga DR sempat bikin laporan pembegalan ke Polsek Lengkong.
5. Setelah ditindak lanjuti polisi, ternyata laporan pembegalan DR itu hoaks.
6. Polisi menangkap pelaku dengan perkara membuat laporan palsu hingga meresahkan warga
7. Akibat perbuatannya itu DR terancam dikenakan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara
8. Meski begitu, DR tidak ditahan polisi tapi tidak melakukan penahanan hanya DR diwajibkan wajib lapor
seminggu dua kali karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
editor : Irwan Kurniawan