Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban.
Ke 29 orang itu sebelumnya hendak diberangkatkan ke Australia. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, kronologis TPPO itu bermula ketika tersangka AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan 29 korban itu ke luar negeri.









