BERITAUSUKABUMI.COM-Penanganan kasus kematian NS, bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap penyidikan.
Kepolisian Resor Sukabumi memastikan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kapolres Sukabumi, Samian, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara intensif selama 24 jam sebelum akhirnya kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami melakukan penyelidikan maraton selama 24 jam dan perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, karena telah ditemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan peristiwa pidana berupa kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban anak, saudara NS,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/2/2026) malam.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan psikologi forensik serta uji toksikologi forensik dengan melibatkan tim dari Mabes Polri guna memastikan penyebab kematian korban secara komprehensif.
Berdasarkan hasil visum luar, ditemukan adanya luka pada tubuh dan wajah korban yang diduga akibat trauma panas serta benturan benda tumpul. Sementara itu, hasil autopsi hingga kini masih menunggu keterangan resmi dari ahli forensik.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi, termasuk ibu tiri korban berinisial TR (47) yang telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Polisi menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan independen, sembari menunggu tambahan alat bukti sebagai dasar untuk penetapan tersangka.





