HEADLINE, Ramadhan

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 yang Ditetapkan Baznas Kabupaten Sukabumi

Melalui surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi nomor 17/SK/MUI-Kabsi/III/2024 tentang ketentuan besaran zakat fitrah, tahun 2024 ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M Rp 45 ribu per orang.

Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, M. Taufik mengatakan besaran zakat tahun 2024 ini merupakan patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Ditarget Tuntas Dua Tahun, Baznas Kabupaten Sukabumi Mulai Bangun Klinik Kesehatan Bebeza

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi merealisasikan program kesehatan dengan membangun klinik kesehatan yang diberi nama Klinik Utama Berdaya Bersama Zakat (BEBEZA) Kabupaten Sukabumi.

Peletakan batu pertama Klinik Utama Berdaya Bersama Zakat (BEBEZA) Kabupaten Sukabumi dilakukan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, di Komplek Masjid Al Jabar Cikembar Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (29/2/2024).

Komunitas

Baznas Kabupaten Sukabumi dan LSM Bareta Indonesia Salurkan Kursi Roda

Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma mengatakan kursi roda yang disalurkan kepada penyandang disabilitas itu merupakan uang dari umat yang disalurkan ke Baznas Kabupaten Sukabumi. Baik itu dana dari infak, sedakah dan zakat

“LSM Bareta Indonesia bagi kami Baznas merupakan mitra strategis dalam misi kemanusiaan dan sosial. Sudah cukup lama kami merasa terbantu dengan adanya LSM Bareta Indonesia dalam penyaluran bantuan kemanusiaan seperti penyaluran kursi roda ini,”ungkapnya.

Ini Besaran Konversi Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Kabupaten Sukabumi

Keputusan penetapan besaran zakat fitrah Tahun 1444 H atau 2023 M ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sukabumi Nomor 04/SK/BAZNAS/KABSI/III/2023 Tentang Besaran Konversi Harga Beras Pada Zakat Fitrah Tahun 1444 H.

Adapun dalam Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sukabumi itu diputuskan besaran zakat fitrah Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 32.500 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) perjiwa muslimnya.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.