Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti menjelaskan, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak akan ditertibkan oleh pihaknya antara lain, APS yang dipasang di billboard dan posko atau sekretariat pemenangan Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Provinsi Jabar, Caleg DPR RI, DPD RI dan APS Capres Cawapres RI.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti menjelaskan, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak akan ditertibkan oleh pihaknya antara lain, APS yang dipasang di billboard dan posko atau sekretariat pemenangan Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Provinsi Jabar, Caleg DPR RI, DPD RI dan APS Capres Cawapres RI.
NEWS
Tag: APS
Serentak Bawaslu Kabupaten Sukabumi Mulai Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialiasi atau APS Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Provinsi Jawa Barat dan Caleg DPR RI, pada Rabu (8/11/2023).
Tidak hanya APS Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Jawa Barat dan DPR RI, APS Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta APS Capres-Cawapres RI pun ikut ditertibkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti mengatakan, penertiban seluruh APS caleg di semua tingkatan, termasuk APS Calon DPD dan Capres-Cawapres RI dilakukan secara bertahap dan serentak di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
