BERITAUSUKABUMI.COM-Sering jadi Konflik, Komisi II DPR akan bentuk Panitia Kerja (Panja) Konflik Pertanahan. Pembentukan Panja ini dinilai penting menyusul banyaknya pengaduan dan masukan dari masyarakat terkait berbagai permasalahan menyangkut pertanahan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, seusai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, Senin (14/11/2022). Rapat dipimpin Syamsurizal dari Fraksi PPP, didampingi Wakil Ketua Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Wakil Ketua Yanuar Prihatin dari Fraksi PKB.
Sementara, kelompok masyarakat yang hadir yakni Koperasi Produsen Perkebunan Masyarakat Adat Buay Mencurung, Masyarakat Kampung Tomang, Forum Petani Sejahtera Indonesia, Masyarakat Amal Bersatu, Masyarakat Adat Pasaman Barat, Persatuan Masyarakat Racangbuka Kabupaten Manggarai Barat NTT, DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara RI, serta Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI).
LIHAT JUGA
- SPI Sukabumi Kritisi Perpanjangan HGU PT Djaja Perkebunan Sindu Agung
- Ade Suryaman : Pembaharuan HGU Harus Timbulkan Aspek Sosial bagi Masyarakat
Syamsurizal mengatakan, pihaknya akan memanggil mitra-mitra kerja terkait, khususnya menyangkut persoalan pertanahan yang dinilainya sudah akut. Di dalam rapat, ujarnya, setidaknya terungkap 15 persoalan pertanahan disampaikan ke Komisi II DPR.
“Kami akan ditindaklanjuti secara khusus. Kami meyakini sudah berupaya menyelesaikan masalah ini, namun belum tuntas. Makanya, secara politis Komisi II akan menyelesaikan melalui panja. Mohon bapak dan ibu melengkapi data-datanya dan disampaikan ke Komisi II. Kalau sudah lengkap, kami akan dengan mudah memanggil pihak terkait, baik menteri, BPN, dan pihak Kementerian Kehutanan,” ujar Syamsurizal.
Dikatakan, Komisi II DPR merasa prihatin atas kondisi pertanahan yang terjadi di Tanah Air. Menurut politisi PPP itu, prakti mafia tanah adalah kasus yang menyengsarakan masyarakat luas.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin. Dia berjanji akan memanggil mitra-mitra Komisi II yang diduga terlibat dalam kasus-kasus pertanahan di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini, kata Yanuar, merupakan langkah awal dalam skenario penyelesaian kasus pertanahan yang diduga melibatkan instansi dan lembaga pemerintahan.
“Kami akan cek langsung, tanya langsung. Saya setuju, tensinya kita naikkan, karena ini sudah berlarut-larut. Problem ini sudah lama dan hanya sedikit sekali skenario yang bisa melegakan semua pihak,” katanya.
Dalam pertemuan ini, dilaporkan juga ternyata begitu banyaknya kasus pertanahan yang dialami selama ini oleh masyarakat yang diduga banyak melibatkan lembaga dan instansi pemerintah serta pihak swasta.
Yanuar mencontohkan, laporan dari Persatuan Masyarakat Racangbuka, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang terlibat kasus pertanahan dengan pengadilan. “Yang menarik dari kasus ini, kita bermasalah bukan dengan tetangga, bukan dengan keluarga, tetapi justru dengan negara. Ini problem,” katanya.
Sementara, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya mencari keadilan bagi korban mafia tanah yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dikatakan, FKMTI beranggotakan korban perampasan tanah.
Karena itu, dia berharap, dengan pertemuan ini Komisi II DPR dapat melahirkan sebuah kebijakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di luar tiga lembaga tersebut.
Bahkan, kata dia, tidak sedikit kasus tanah yang menimpa aset pemerintah. “Bahkan, di Rawamangun, Jakarta, Pertamina digugat oleh pihak yang diduga mafia tanah dengan dokumen palsu,” katanya.
Dalamnya gugatan tersebut, ujar Budiardjo, Pertamina menang di pengadilan. Namun, pengadilan melakukan auto debit yang menyebabkan Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 224 miliar.
“Banyak perkara pertanahan yang melibatkan aset negara, daerah, BUMN, dan BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu-individu yang diduga dibekingi para mafia tanah. Karenanya, perlu segera dilakukan pendataan terhadap perkara-perkara tanah aset negara yang diduga menjadi target dari modus para mafia tanah,” kata dia.
Pendataan ini, ujarnya, diperlukan agar dapat segera diambil langkah-langkah dalam rangka penguasaan kembali aset-aset tersebut yang telah diputus dalam proses pengadilan. Pendataan juga penting untuk mencegah agar aset-aset tersebut tidak sampai beralih ke pihak lain.
sumber : beritasatu.com