BERITAUSUKABUMI.COM-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman berharap lahan-lahan hutan yang selama ini di gunakan oleh masyarakat dapat dilegalkan dan tertib secara administrasi melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data sementara bahwa Kawasan Hutan Produkasi dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Wilayah Kabupaten Sukabumi yang tersebar di 107 Desa pada 26 Kecamatan.
Untuk itu, Ade Suryaman meminta kepada camat-camat yang wilayahnya masuk dalam program PPTKH agar segera melakukan pendataan.
LIHAT JUGA :
- Pasutri di Curugkembar Sukabumi Tertimpa Pohon Pinus Milik Perhutani
- Komitmen Himapilihan Jaga Ekosistem Hutan Pajampangan
“Saya minta kepada para camat agar melakukan pendataan dengan segera terkait dengan penataan lahan di wilayah kerja nya masing – masing”kata Ade Suryaman saat Rapat penyelesaian penguasaan tanah PPTKH di Ruang Rapat Kantor Perhutani Sukabumi Selasa, (9/5/2023).
Untuk diketahui rapat penyelesaian penguasaan tanah PPTKH ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan PPTKH di kawasan hutan di Kabupaten Sukabumi.
Yang mana sebelumnya telah dilaksanakan Sosialisasi terkait pelaksanaan Kegiatan PPTPKH di Kabupaten Sukabumi bertempat di Aula Perum Perhutani pada tanggal 10 Januari 2023 lalu.
penulis : M. Fajar
redaktur : Irwan Kurniawan