Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota Gandeng Disporapar, Edukasi Napza Kepada BEM dan OKP

BERITAUSUKABUMI-Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota Jawa Barat, memberikan materi pengenalan hukum Undang-undang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) kepada 50 orang yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se-Kota Sukabumi, Rabu (25/5/22) kemarin.

Kapala Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka program kegiatan pelatihan pemuda kader anti narkoba tingkat Propinsi Jawa Barat Tahun 2022, dimana kegiatan berkolaborasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.

“Kegiatan ini lebih kearah sosialisasikan atau memberikan edukasi pengenalan hukum Undang-undang yang dikenal dengan Napza, kegiatan ini juga bagian program kegiatan Disporapar Kota Sukabumi,” kata AKP Yudi Wahyudi.

Adapun materi yang disampaikan, lanjut Yudi diantaranya pengenalan tetang apa itu narkoba, kemudian jenis dan golongan narkoba, Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, Undang-undang RI No. 05 tahun 1997, Undang-undang RI No. 36 tahun 2009, dan yang terakhir penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

“Ada tujuh materi yang kami sampaikan kepada para peserta, salah satunya pengenalan tetang apa itu narkoba dan bahayanya,” jelas Yudi.

Editor : Rudi Samsidi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *