BERITAUSUKABUMI.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi yang diproduksi secara ilegal di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II KM 5, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMD (41), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, yang diduga kuat sebagai pelaku utama.
Sementara satu orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan dipastikan tidak terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas menemukan ratusan butir ekstasi siap edar, serbuk yang diduga bahan baku narkotika, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak ekstasi.
“Ruko itu disewa oleh tersangka hanya selama dua hari dan digunakan sebagai tempat pencetakan atau daur ulang ekstasi,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, modus tersebut dilakukan untuk mengelabui aparat kepolisian dengan memanfaatkan lokasi sementara agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Namun, berkat penyelidikan intensif, aktivitas ilegal tersebut berhasil terendus.
Saat ini, tersangka RMD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Tenda menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.





