Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Sukabumi, Amankan 68 Gram Barang Bukti

Pelaku pemilik BB Ganja saat menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota.| Foto: Ist

BERITAUSUKABUMI.COM Tim Reserse Narkoba dari Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial ESP atau Eki, berusia 37 tahun, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, tepat pada hari Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selama operasi penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 68,19 gram ganja kering yang dibungkus dalam lima kemasan terpisah. Barang bukti ini disembunyikan di bawah jok motor milik tersangka.
Selain itu, satu unit ponsel seluler milik ESP juga disita sebagai bukti pendukung.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, ganja tersebut didapatkan pelaku dari individu berinisial AFI, yang kini statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen masyarakat. Kami berhasil mengamankan gan menambahkan bahwa pelaku sering menggunakan metode “tempel” dengan instruksi khusus untuk memperlancar distribusi,” terang Tenda.

“Pelaku mengakui bahwa ia mengedarkan ganja melalui cara tempel disertai petunjuk tertentu agar tidak mudah terdeteksi,” tambahnya dengan singkat.

Saat ini, ESP masih ditahan di Markas Polres Sukabumi Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan potensi hukuman penjara hingga 15 tahun.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *