BERITAUSUKABUMI.COM-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terkait dugaan pemindahan salah satu suara caleg PDIP Kota Sukabumi, Rojab Asyari.
Ketua Majlis Hakim yang juga Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menegaskan dalam kasus ini PPK Baros dan Cibeureum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
PPK Baros dan PPK Cibereum dinyatakan melanggar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, setelah melakukan kesalahan dalam menginput suara Caleg PDIP di Dapil 2 Kota Sukabumi, yakni Rojab Asyari.
Dugaan pemindahan suara ini muncul setelah Rojab Asyari melaporkan langsung ke Bawaslu Kota Sukabumi.
Menurut Yasti, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap dugaan yang dilaporkan. Bawaslu Kota Sukabumi memerintahkan PPK Baros dan Cibeureum untuk melakukan perbaikan rekapitulasi suara.
“Harus melakukan perbaikan dengan didampingi oleh KPU dan Bawaslu. Perbaikan itu dalam hal yang harus dikoreksi,” kata Yasti kepada wartawan usai persidangan, Jumat malam (01/03/2024).
Yasti mengatakan perbaikan bisa dilakukan pada saat rapat pleno di tingkat kota. Pihaknya akan turut mengawasi proses pelaksanaan putusan tersebut.
“Jadi ketika KPU ataupun terlapor tidak melaksanakan putusan tersebut, itu bisa kita jadikan temuan pelanggaran pemilu lagi,” tegas Yasti.
Untuk PPK Baros, Bawaslu Kota Sukabumi memerintahkan untuk melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascam pada TPS 19 Kelurahan Jayaraksa.
Kemudian untuk PPK Cibeureum, Bawaslu memerintahkan PPK untuk melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Kelurahan Limusnunggal.
Berikut isi putusan Majlis Hakim Bawaslu Kota Sukabumi terhadap PPK Kecamatan Baros dan Cibereum.
Putusan terhadap PPK Kecamatan Baros
1. Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
3. Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
4. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
5. Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Putusan terhadap PPK Kecamatan Cibeureum
Baca Juga Raden Koesoemo Usung 8 Layanan, Warga: Kami Sangat Terbantu
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.
3. Memerintahkan agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.
4. Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.
5. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.
editor : Irwan Kurniawan