BERITAUSUKABUMI.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi berencana akan mengundang lembaga Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) dan organisasi Badan Perwakilan Desa (BPD) Kabupaten Sukabumi sekaitan penegakan aturan larangan terlibat kampanye Kepala Desa atau Perangkat Desa di Pemilu 2024.
“Iya kami akan mengundang APDESI dan PARADE untuk berkoordinasi soal penegakan aturan kades atau perangkat desa dan BPD terlibat kampanye baik pileg maupun pilpres 2024,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai kepada BERITAUSUKABUMI.COM, usai membuka Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Pemilu 2024 bagi Panwascam se-Kabupaten Sukabumi di Hotel Anugerah Kota Sukabumi, Selasa (21/22/2023).
BACA JUGA :
Ini Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu 2024 yang Tidak Ditertibkan Bawaslu
Serentak Bawaslu Kabupaten Sukabumi Mulai Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu 2024
Menurut Faisal sudah ada laporan-laporan sejumlah kades atau perangkat desa dan BPD yang disinyalir terlibat langsung kampanye untuk Pemilu 2024.
Hanya saja laporan ke Bawasku itu tidak dalam berbentuk pelaporan resmi.
“Harusnya berbentuk laporan resmi agar kami bisa menindaklanjutinya dengan tepat. Bagi masyarakat yang belum tau teknis pelaporannya, kami sudah siapkan format pelaporannya,”ujar Faisal.
Larangan kades atau perangkat desa dan BPD terlibat kampanye pada Pemilu 2024 jelas Faisal Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2).
“Kalau terbukti ada kades atau perangkat desa dan BPD, ya ancamannya pidana yaitu satu tahun kurungan penjara,”tegasnya.(Darwaman).
editor : Irwan Kurniawan