Petani Perkebunan Dilarang Ibadah Anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma Marah

Anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma, geram setelah mendengar informasi warga petani yang tergabung di Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi dilarang melakukan kegiatan ibadah oleh pihak perusahaan perkebunan tempat mereka bekerja yakni PT Bantargadung.
Anjak Priatama Sukma

BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma, marah setelah mendengar informasi warga petani yang tergabung di Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi dilarang melakukan kegiatan ibadah oleh pihak perusahaan perkebunan tempat mereka bekerja yakni PT Bantargadung.

“Kenapa harus ada pelarangan ibadah, alasannya kenapa sampai dilarang lakukan kegiatan beribadah. Kalau informasi ini benar tentu itu tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan, karena membatasi hak warga untuk menjalankan keyakinannya dalam beragama itu pelanggaran berat,”tegas Anjak dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (30/1/2024).

Anjak mengapresiasi langkah warga petani Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi, yang mengadukan persoalan ini ke MUI Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Langkah yang dilakukan mereka itu sudah betul, tinggal pihak MUI dan instansi terkait menindak lanjuti aduan ini. Kami pun siap membantu persoalan ini,”kata Anjak.

Menurut Anjak yang kini jadi Caleg DPRD Provinsi Jabar Nomor urut 5 ini menegaskan, persoalan keyakinan dalam beragama merupakan hak pribadi warga Indonesia yang sudah dilindungi undang-undang.

“Jadi kalau ada pihak yang menghalangi orang lain melakukan ibadah sesuai keyakinan agamanya jelas itu pelanggaran berat, bahkan bisa dipidana,”tegasnya lagi.

Persoalan keyakinan beragama merupakan persoalan yang sangat sensitif, jadi saya ikut menghimbau kepada perusahaan tersebut untuk tidak melakukan pelarangan ibadah kepada warga petani yang bekerja di perusahaan tersebut,”harapnya.

Sebelumnya, perwakilan warga petani Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi mengadu ke MUI Kabupaten Sukabumi, lantaran mengaku mendapat larangan melaksanakan ibadah yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Direktur Operasional PT Bantargadung dan salah seorang security yang diduga melarang warga petani untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti pengajian dan acara syukuran.

Perwakilan Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi, Asep Suhendi menyatakan kedatangan mereka ke Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, tidak lain untuk menjaga kondusifitas Sukabumi serta menghindari gejala konflik di masyarakat.

“Saya takutkan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Untuk itu kami datang ke MUI untuk berdialog membahas permasalahan agama ini karena yang lebih berwenang adalah MUI,”kata Asep beberapa waktu lalu.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *