BERITAUSUKABUMI.COM-Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan potensi parkir di Kota Sukabumi pertahunnya menurun.
Padahal, target potensi pengelolaan parkir di Kota Sukabumi sesuai potensi yang ada bisa di angka Rp 4 miliar pertahunnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengakui pendapatan dari pengelolaan potensi parkir di Kota Sukabumi masih belum sesuai potensi yang ada.
Ayi Jamiat merinci perolehan pendapatan dari parkir di Kota Sukabumi pada Tahun 2019 sebesar Rp 2,8 miliar, Tahun 2020 Rp 2,1 miliar, Tahun 2021 Rp 1,7 miliar, dan di Tahun 2022 Rp 1,5 miliar.
Juru parkir di Kota Sukabumi mencapai sekitar 300 orang yang dilengkapi surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi. Mereka bertugas di 38 streking jalan nasional, provinsi dan PJKA.
LIHAT JUGA :
- Miris Dengan Kondisi Area Parkir Alun-alun Cisaat, MUI Layangkan Surat Somasi
- Anggota Linmas di Kota Sukabumi Didorong Berantas Geng Motor
“Saat ini surat tugas akan diperpanjang setelah ada evaluasi,”ujar Ayi Jamiat saat silaturahmi bersama ratusan juru parkir Dishub Kota Sukabumi di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi, Selasa (10/1/2023), yang dihadiri langsung Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Ayi Jamiat mengungkapkan, tiap area titik parkir di Kota Sukabumi itu ada koordinator juru parkir. Mereka ditempatkan di Jalan sudirman dari area Asyifa, area Bank Mandiri, Harun Kabir, Stasiun Timur, dan Jalan Ahmad Yani.
“Para juru parkir sudah dilindungi BPJS ketenagakerjaan 150 orang. Harapannya sisanya akan segera dicover BPJS,”ungkapnya.

Untuk mencapai target pendapatan parkir Rp 4 miliar tiap tahunnya, Ayi Jamiat akan kajian tarif parkir berlanggganan untuk diterapkan dalam pengelolaan potensi parkir di Kota Sukabumi.
”Kedepan kami mengkaji tarif parkir berlangganan karena sangat signifikan dalam meningkatkan PAD,”cetus Ayi.
Di mana kajian awal, dari hitung kajian jumlah kendaraan roda dua dan roda empat ada 500 ribu kendaraan di Kota Sukabumi, yaitu 320 ribu kendaran roda dua dan 180 ribu kendaraan roda empat.
“Kalau per tahun tarif berlangganan Rp 100 ribu untuk kendaran roda empat dan Rp 75 ribu untuk sepeda motor. Maka pendapatan dari parkir bisa sebesar Rp 30 miliar per tahun,”terangnya.
Sementara menurut Achmad Fahmi ada dua peran atau fungsi juru parkir. Yakni, pertama harus meningkatkan pendapatan asli daerah. Kedua, harus mampu menjaga kebersihan dan kenyamanan di sekitar area parkir.
”Awal tahun lakukan perubahan, mari jadi jukir handal dan terbaik mulai dari penampilan dan kedisplinan dalam penataan kawasan,” ungkap Fahmi.
Maka lanjut Achmad Fahmi momen silaturahmi dengan ratusan juru parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi ini dapat mendorong penataan perparkiran di Kota Sukabumi agar lebih baik terutama meningkatkan PAD.
copy editor : Irwan Kurniawan