BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz yang kini jadi Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, sentil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terkait pernyataan Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu soal jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Menurut Muraz, jadwal Pilkada serentak itu sudah diatur dalam UU Pilkada yang disebutkan Pilkada serentak dilaksanakan November 2024. Di mana, antara DPR bersama KPU dan Pemerintah, dan sudah sepakat Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti.
LIHAT JUGA
- Kelebihan Andri Hamami di Pilbup 2024
- Ada Apa Kepala Kemenag Hasen Chandra Singgah ke Kantor PKB
- Soal Duit Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi III Cibadak, Hergun-Muraz Beda
“Jadi Ketua KPU tidak boleh dilihat memajukan dan memundurkan tentang Pilkada Serentak. Harus bicara dulu dengan DPR dan pemerintah, karena kalau dimajukan ke September maka artinya harus mengubah UU Pilkada,” kata Muraz seperti disalin BERITAUSUKABUMI dari jurnalbabel.com , Jumat (9/9/2022).
Menurut Muraz, Ketua KPU tidak berwenang berbicara atau mengusulkan perubahan jadwal Pilkada serentak 2024, apalagi dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPR RI maupun pemerintah.
“Jadi dia (KPU-red) tidak punya hak bicara seperti itu menurut saya. Kalau ada ide-ide semua harus kembali pada kesepakatan DPR, Pemerintah dan KPU sendiri,”tegas Muraz.
Sebelumnya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan jadwal penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dimajukan dua bulan dari jadwal yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yakni dari November hingga September 2024.
Tujuan memajukan jadwal tersebut, pertama terkait keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024. Di samping itu, keserentakan ini dalam hal terbentuknya pemerintah daerah dan legislatif daerah di tahun yang sama.
Sementara pemungutan suara yang dilakukan November 2024, terlalu dekat dengan rencana pelantikan pada Desember 2024, mengingat kemungkinan digelarnya pemungutan suara dan pemungutan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, untuk menjamin nasional. Khususnya dalam hal keamanan. Sebab, pada Oktober 2024, akan terjadi suksesi kepemimpinan nasional di mana Jokowi akan memperpanjang dari kursi presiden, memungkinkan dengan presiden baru hasil Pemilu 2024 pada bulan Februari.
editor : Irwan Kurniawan