BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang guru honorer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Asobandiyah, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, berinisial DS (38 tahun), ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswinya di lingkungan sekolah.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi telah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, ketika korban masih duduk di bangku MTs. Kini korban telah menempuh pendidikan di jenjang SMA.
DS yang mengajar mata pelajaran Seni dan Budaya itu diduga melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban uang agar bersedia menemuinya di luar jam pelajaran.
Sekretaris Yayasan Al Hasibiyah, Ardianto, membenarkan bahwa DS merupakan tenaga honorer di sekolah tersebut. Ardianto mengungkapkan pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Benar, DS adalah guru di sekolah ini dan sudah diamankan pihak kepolisian karena dugaan pencabulan terhadap siswinya. Kami masih menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Ardianto, belum lama ini.
“Setahu saya, keduanya saling suka. Jadi saya heran kenapa sampai dibawa ke ranah pidana. Kalau memang suka sama suka, kami sulit menahan itu,” tambahnya.





