BERITAUSUKABUMI.COM Seorang mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berinisial MIM alias I (26) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
MIM ditangkap setelah terbukti mencuri sekitar 100 unit water meter milik warga. Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi petugas resmi PDAM.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan pengalaman kerjanya selama hampir dua tahun di PDAM Cikembar.
Dengan mengenakan atribut PDAM, membawa kunci inggris, serta mengendarai sepeda motor, pelaku menyusup ke rumah-rumah warga di berbagai wilayah Kota Sukabumi dan mencopot water meter yang terpasang.
“Kejahatan ini dilakukan sejak Januari hingga April 2025,” ujar AKBP Rita dalam konferensi pers.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada malam hari, Senin, 19 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor dan helm yang digunakan saat beraksi. Sayangnya, seluruh water meter hasil curian telah dijual ke pihak lain.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi turut menangkap seorang penadah berinisial MRH alias M (55), warga Kecamatan Cisaat. Ia diketahui membeli water meter curian dengan harga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per unit.
Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Namun, tindakannya menyebabkan kerugian besar bagi PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Direktur Utama PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabum, Sani Prawirakoesoema, menyampaikan bahwa kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp70 juta.
“Layanan kepada pelanggan terganggu karena kami harus melakukan penyesuaian teknis untuk memastikan distribusi air tetap sesuai dan tidak mengalir tanpa melalui meter,” jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi instansi pelayanan publik untuk meningkatkan pengawasan internal serta sistem pengamanan aset pelanggan.





