BERITAUSUKABUMI.COM- Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Geri Selamat (16 tahun), pelajar asal Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi. Sementara dua orang pelaku masih dalam pengejaran alias buron.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan keputusan penetapan tersangka diambil setelah gelar perkara dan analisis keterangan para saksi serta bukti rekaman video yang beredar di media sosial.
“Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, Lukman alias Gajah dan Gilang, masih kami buru karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujar Hartono didampingi Kanit PPA, Ipda Agus Murtadho, Selasa (12/8/2025) malam.
Hartono menambahkan, beberapa saksi kunci sempat mangkir pada pemeriksaan awal, termasuk kedua buronan tersebut. Padahal, identitas mereka sudah jelas dan terlihat dalam rekaman video saat aksi kekerasan berlangsung.
“Bukti sudah kuat, identitas jelas, tinggal proses penangkapan,” tegasnya.
Pantauan di Mapolres Sukabumi, aktivitas penyidikan berlangsung padat sejak siang hari. Sejumlah saksi terlihat keluar-masuk ruang pemeriksaan, sementara lainnya menunggu giliran di kursi depan Unit PPA.
Sementara itu, korban GS masih menjalani perawatan intensif di RSUD Palabuhanratu. Ayah korban, Nandin Sallahudin, mengungkapkan bahwa anaknya menjalani CT Scan untuk memeriksa kemungkinan cedera serius di kepala.
“Dokter menyarankan rawat inap untuk observasi. Anak saya masih sering mengeluh pusing dan penglihatannya mulai kabur,” kata Nandin.
Nandin berharap aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menindak tegas para pelaku.
“Ini bukan sekadar kekerasan biasa, tapi sudah mengancam kesehatan dan masa depan anak saya,” ujarnya.





