BERUSUITAKABUMI.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi sudah menerima informasi terkait penemuan botol minuman keras di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Palabuhanratau Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini dan kemarin saya sudah dua kali menerima laporan ditemukannya botol miras di lingkungan Setda. Laporan ini tentu akan kami tindak lanjuti,”kata Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu (22/1/2023).
Dengan penemuan botol miras di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Palabuhanratau Kabupaten Sukabumi ini, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015, Syarifudin berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan pihak internal.
LIHAT JUGA : Ada Botol Miras di Kolong Meja Ruang Rapat Kearsipan Setda Palabuhanratu
“Tapi besok kan masih cuti libur nasional, jadi kami jadwalkan hari Selasa tanggal 24 kami mulai tindak lanjuti laporan ini untuk ditelusuri,”jelasnya.
Menurut Syarifudin pihaknya akan segera menulusuri informasi dengan langkah pengumpulan informasi dan barang bukti dan keterangan sebagaimana informasi awal yang sudah diterimanya.
“Tidak ada yang kami spesialkan, kalau nanti dari hasil penulusuran botol miras itu terbukti milik atau dikonsumsi pegawai yang bekerja di lingkungan Setda Palabuhanratu, akan kami berikan sesuai aturan yang berlaku,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, saat beraudensi dengan pihak melakukan audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terkait penanganan masalah sampah, sejumlah pengurus LSM GAPURA RI tanpa sengaja menemukan botol miras anggur merah Inti Sari di kolong meja rapat ruang Kearsipan Setda Palabuhanratu, pada Selasa, (17/1/2023) lalu.
Botol miras yang ditemukan berjumlah satu botol setengah sisa minum, ditemukan dibawah kolong meja rapat.
“Kami belum tahu siapa pemilik botol miras ini. Jujur kami sangat miris sekali dengan botol miras di lingkungan tempat kerja,”kata Ketua Umum GAPURA RI Hakim Adonara.
editor : Irwan Kurniawan