BERITAUSUKABUMI.COM-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya mengungkap dugaan praktek mafia tanah yang dilakukan oknum PTPN VIII.
Tak hanya itu, GMNI Sukabumi Raya juga mengungkapkan keresahan masyarakat Desa Perbawati, Undrus, Cipetir dan Desa Sukamaju Kabupaten Sukabumi yang sudah puluhan tahun menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII kini mulai resah. Pasalnya, mereka kini tidak diperbolehkan mengelola lahan untuk kebutuhan mereka tanpa ada izin dari pihak PTPN VIII.
Jika ada warga yang masih nekad mengelola lahan tersebut, maka mereka diancam dengan Undang-undang Perkebunan 107 dengan denda milyaran berikut kurungan penjara.
“Anehnya banyak warga luar desa yg menggarap lahan dengan tenang tanpa intimidasi, bahkan sampai membangun saung kebun. Setelah kami telusuri ternyata penggarap dari luar desa tersebut menyewa lahan kepada oknum PTPN VIII dengan dalih Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun atau PMDK,”ungkap Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Anggi Fauzi dalam keterangan pers yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Senin 20 Juni 2022.
LIHAT JUGA
- Jalan Rusak Bertahun-tahun, GMNI Sukabumi Nilai Dinas Bina Marga Jawa Barat Slow Respon
- GMNI Desak Penyertaan Modal ke Perumda PDAM Sukabumi Dievaluasi
Menurut Anggi, lokasi yang diklaim HGU oleh PTPN VIII tersebut setelah ditelusuri ternyata surat keterangannya keluar pada tahun 1988 dan berakhir di tahun 2013.
Kemudian, setelah ditelusuri ke Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (Kantah) Sukabumi, ternyata pihak BPN tahun 2018 pernah melakukan penelitian lahan di empat desa tersebut atas permohonan masyarakat kepada BPN Pusat.
Hasil penelitian lahan BPN Kantah Sukabumi telah dilaporkan kepada BPN Kanwil Jabar pada tanggal 2 Maret tahun 2018, dengan nomor surat 231/32.02.400/III/2018.
Isi surat tersebut melaporkan hasil penelitian lahan BPN Kantah Sukabumi kepada BPN Kanwil Jabar lanjut Anggi sangat mencengangkan, seperti pada halaman ke dua surat tersebut pada kronologi butir ke tujuh dan delapan menjelaskan bahwa pada butir ketujuh BPN pernah menerbitkan SK HGU kepada PTP XI tanggal 23 Pebruari 1988, sedangkan pada butir ke 8, penerbitan Sertifikat HGU nya hanya empat bidang yang terdiri dari sertipikat HGU No 1/ Sukamaju seluas 98,827 hektar di Kecamatan Sukalarang, Sertifikat HGU No 1/ Cisarua seluas 0,76 hektar, Sukaraja, Sertifikat HGU No 1/Sukalarang 1,88 hektar, Sertifikat No 1/Sukalarang seluas 178,337 hektar dan semuanya diterbitkan tanggal 19 Oktober tahun 1988.
“Dari keterangan tersebut jelas sekali bahwa penguasaan tanah yang diklaim HGU oleh PTP XI yang jadi PTPN VIII saat ini di Desa Perbawati Undrus, Cipetir dan Sukamaju ternyata tidak pernah ada sertifikat HGU pada lokasi emoat desa tersebut. Sedangkan di lapangan oknum PTPN VIII masih terus melakukan intimidasi kepada penggarap dari warga desa sekitar, bahkan tidak sedikit garapan warga dirampas dan dirusak dioper alih oleh oknum PTPN kepada investor dari luar Sukabumi dengan dalih PMDK,”terang Anggi.
Bahkan, sampai saat ini tegas Anggi diperoleh informasi warga empat desa itu masih banyak yang trauma dengan pemanggilan aparat atas laporan penyerobotan lahan dan pengrusakan oleh PTPN kepada polisi terhadap warga.
“Padahal penguasaan lahan oleh PTPN adalah illegal sesuai keterangan BPN Sukabumi dalam surat tersebut bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat HGU di empat tersebut.
Namun keresahan warga empat desa ini terobati manakala bulan April tahun 2022 Pemerintah Desa Perbawati, Undrus, Cipetir dan Sukamaju, mendapatkan Berita Acara Peninjauan Lapangan dan Rekonstruksi lahan oleh BPN Kanwil Jabar dan BPN Sukabumi terhadap lahan yang diklaim HGU PTPN. Sehingga, masyarakat di empat desa memiliki harapan akan mendapat keadilan dan terkabul nya permohonan hak dengan jalan rekonstruksi yang dilaku kan oleh BPN Kanwil Jabar.
Warga di empat desa masih berharap ada pejabat di lingkungan BPN Kanwil Jabar maupun kantah yang bisa memberikan laporan objektif sesuai fakta hukum seperti yang pernah ada di BPN Kantah Sukabumi.
“Menurut para kordinator warga di empat desa mereka sangat berharap sekali kepada Menteri ATR BPN yang baru mantan Panglima TNI, bila ada bawahan nya di BPN Kantah dan Kanwil yang bermain-main dengan laporan tidak populer dengan mempertahankan eksistensi klaim HGU tanpa dasar pada lokasi empat desa, maka pemerintah desa akan langsung menyampaikan semua berkas laporan penelitian lahan BPN berikut bukti bukti pelanggaran yang melawan hukum kepada Menteri ATR Baru yang sedang promosi pemberantasan mafia tanah,”pungkas Anggi.
editor : Irwan Kurniawan