BERITAUSUKABUMI.COM- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi mengevaluasi Peraturan Daerah atau Perda nomor 16 Tahun 2018 tentang penyertaan modal ke Perumda PDAM Kabupaten Sukabumi yang setiap tahunnya mendapat aliran kucuran dana dari APBD sebesar Rp 30 Miliar.
Desakan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil advokasi DPC GMNI Sukabumi Raya ke beberapa warga pelanggan di sejumlah kecamatan yang mendapatkan program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Dan hari ini kita ketahui bersama bahwa semakin banyak masyarakat yang mengeluh karena permasalahan air yang tidak mengalir, dan juga minimnya keterbukaan informasi publik dari pihak PDAM,”ungkap Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, usai audensi DPC GMNI Sukabumi Raya dengan DPRD Kabupaten Sukabumi, di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 6 September 2021.
Artikel Terkait :
- GMNI Sebut Dirut PDAM tak Paham Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik
- Perumda AM TJM Sukabumi, Dari Pelayanan, Keterbukaan Dana Hibah dan Rekrutmen Pegawai
- Mantan Kades Bojongkokosan Minta Dirut Perumda PDAM Sukabumi Diganti
Menurut Anggi, kucuran dana penyertaan modal dari APBD Rp 30 miliar tiap tahunnya ke Perumda PDAM Kabupaten Sukabumi modal itu akan diganti oleh dana hibah program MBR dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Akan tetapi, dengan anggaran yang begitu besar tidak berdampak terhadap pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan faktanya di lapangan masih ada masyarakat pelanggan yang mengeluhkan pelayanan dari Perumda PDAM Kabupaten Sukabumi.
Malah fakta lain lanjut Anggi, program MBR ini terlalu dipaksakan, sehingga tujuannya hanya untuk memenuhi kuota agar dana tersebut bisa turun.
“Realisasi program MBR banyak bermasalah di lapangan, di mulai dari air yang tidak mengalir sampai masyarakat yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima program MBR tapi ada yang belum di pasang jaringan. Maka berdasarkan temuan-temuan kita di lapangan, kita mendesak DPRD untuk evaluasi Perda nomor 16 tahun 2018 terkait penyertaan modal ke PDAM,”tegas Anggi.
Padahal ukuran atau tingkat keberhasilan program MBR ini jelas Anggi adalah mensejahterakan masyarakat untuk merasakan dan mendapatkan air bersih, namun realitas dilapangan kesejahteraan masyarakat dalam mendapatkan air bersih itu tidak ada, masyarakat hanya mendapatkan beban karena air tidak mengalir tetapi tetap harus membayar.
“Adapun hasil dari haering hari ini dalam waktu dekat DPRD katanya akan mengelar rapat dengar pendapat dengan pihak PDAM dan pihak terkait lainnya untuk menindak lanjuti hasil dari hairing hari ini,”ungkapnya.
editor : Irwan Kurniawan