BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang guru SD Negeri berstatus PNS aktif di Kabupaten Sukabumi, berinisial DP ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis ganja kering.
Selain DP, ada 10 tersangka lainnya juga diamankan dalam 9 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi pada periode 2 minggu terakhir ini.
Diketahui keterlibatan DP dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini perannya sebagai pengedar.
Atas perbuatan DP dan para tersangka lain, DP diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di ruang presisi Mapolres Sukabumi, Senin 04 Oktober 2021.
“Modusnya para tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel ditempat tertentu,”ungkap Dedy Darmawansyah didampingi Kasatres Narkoba AKP Kusmawan.
Selain para tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Diantaranya narkotika jenis ganja kering sebanyak 53, 28 gram, narkotika jenis shabu sebanyak 49, 36 gram dan obat terbatas sebanyak 1798 butir.
editor : Irwan Kurniawan