BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Desa (Kades) Priangan Jaya Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Dadang Burhanudin, mengaku sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada 13 September 2022.
Kehadirannya bersama Kades Tegal Panjang Kecamatan Cireunghas, tidak lain memberikan keterangan seputar data asal usul dugaan tanah negara eks Pusdiklat Secapa Polri 1993 yang kini dikabarkan dikuasai PT Quartalintas Sembada.
“Ya, kami sudah memenuhi panggilan Kejati Jawa Barat pada tanggal 13 September 202 kemarin. Pihak desa memberikan informasi dan data arsip yang dimiliki desa di kepemimpinan saya sebagai kepala desa,” ujar Dadang Burhanudin, dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (15/9/22).
Tim Kejati Jabar, kata Dadang hanya menanyakan dokumen yang dimiliki pemerintah desa. Selebihnya, tim Kejati Jabar dalam waktu dekat ini, akan meninju secara langsung ke lokasi tanah milik negara yang diduga diragukan keabsahan legalitas kepemilikannya.
LIHAT JUGA
- Dua Kades di Sukabumi Diperiksa Kejati Jabar
- Ada Dugaan Tindak Pidana di Eksploitasi Cagar Budaya Gunung Kekenceng Sukabumi
“Intinya menanyakan dokumen saja, memang di desa tidak ada, namun hanya SPPT atas nama PT Quartalintas Sembada terbit 2007 menurut sistem. Memang tagihannya langsung dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” bebernya.
Disinggung sisi dugaan PT Quartalintas Sembada tidak memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah, Dadang mengaku, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Periangan Jaya Kecamatan Sukaraja dari tahun 2019, pihak perusahaan tersebut belum pernah memenuhi kewajiban pajaknya, baik kepada desa maupun ke kabupaten.
“Sebelumnya pernah beberapa kali suka nitip ke desa, tapi sampai sekarang tidak ada lagi. Mungkin bisa jadi langsung ditangani pihak Kabupaten Sukabumi,” jelas Dadang.
Dadan berharap, kisruh kasus tersebut segera terselesaikan secara terang benderang. Meski secara keseluruhan tidak mengetahui sejarah asal muasal tanah tersebut.
“Ini sifatnya masih dugaan ada tanah negara dibeli oleh perusahaan, kalo memang ada tanah negara yang sipatnya status tanah desa, agar segera dikembalikan ke status dan pungsinya kesemula,” tutup Dadan.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Priangan, Kecamatan Sukalarang dan Kades Tegal Panjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kejati Jabar memeriksa Kades Priangan Jaya dan Kades Tegal Panjang untuk dimintai klarifikasi atau keterangan sekaitan dengan isu dugaan tindak pidana korupsi dan mafia tanah dalam penjualan tanah milik negara di kawasan arkeologi Cagar Budaya Kota Hirosima-2 di Kecamatan Cireunghas dan tanah negara eks Pusdiklat Secapa Polri 1993 yang kini sebagian dikuasai PT Quartalintas Sembada.
Dari surat undangan klarifikasi Kejati Jabar untuk Kades Priangan Jaya yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, pemeriksaan Kades Priangan Jaya berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejati Jabar Nomor: SP. TUG-796/M.2/Dek. 3/08/2022 pada tanggal 16 Agustus 2022, yang kemudian Kejati Jabar melayangkan Surat Klarifikasi/Pemanggilan kepada Pemerintah Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, yang dikeluarkan pada 6 September 2022.
Editor : Rudi Samsidi