BERITAUSUKABUMI-COM-Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki resmi membentuk Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan 2025–2029 melalui Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025 tertanggal 21 Februari 2025 lalu.
Dari salinan putusan Wali Kota Sukabumi yang bererdar di sejumlah kalangan, tim ini dibentuk untuk mendukung percepatan program strategis pemerintah sekaligus memperkuat komunikasi publik terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun ke depan.
Tim yang beranggotakan lima orang ini diketuai oleh H. Ubaydillah, dengan anggota Dindin Jalaludin, Ani Nurhayati, Jamaludin Afgani, dan Ujang Fahrudin. Tiap bulannya mereka berlima mendapat honorium sebesar Rp 7 juta untuk ketua dan Rp 6 Juta untuk tiap anggota yang dialokasi dari APBD Kota Sukabumi.
Namun, pembentukan tim ini menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama terkait anggaran yang dinilai membebani keuangan daerah.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi Akmal Fajriansyah menyayangkan besarnya alokasi dana untuk honorarium tim tersebut.
Akmal menilai anggaran seharusnya diprioritaskan pada sektor yang lebih mendesak seperti kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.
“Komunikasi pembangunan penting, tapi harus proporsional. Jika alokasinya terlalu besar di tengah keterbatasan fiskal daerah, maka ini layak dikritisi,” ujar Akmal kepada beritausukabumi.com, Kamis (8/5/2025).
Akmal juga mendorong agar efektivitas dan urgensi keberadaan tim ini dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menilai, besarnya honorarium yang dialokasikan tidak sebanding dengan dampak langsung yang dihasilkan tim terhadap percepatan pembangunan kota.





