DMI Tuding Ada Oknum Jaksa di Kejari Sukabumi Rangkap Jadi Makelar Kasus

uluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Diaga Muda Indonesia (DMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/5/2025).
uluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Diaga Muda Indonesia (DMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/5/2025).

BERITAUSUKABUMI.COM-Puluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Diaga Muda Indonesia (DMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/5/2025).

Mereka melayangkan enam tuntutan yang menyoroti kinerja kejaksaan yang dinilai lamban, tidak transparan, dan sarat dugaan penyimpangan.

Dalam orasinya, Sekretaris DMI, Ahmin Supyani, menyatakan bahwa penegakan hukum di wilayah Sukabumi berjalan tidak maksimal. Ia menilai Kejari Sukabumi tidak serius menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (LAPDU) yang masuk.

Bacaan Lainnya

“Penanganan laporan masyarakat terkesan lamban dan tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Ahmin kepada wartawan.

Lebih jauh, Ahmin menuding adanya oknum jaksa di Kejari Kabupaten Sukabumi yang diduga merangkap sebagai makelar kasus (markus). Ia menyebut tudingan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan hasil pengamatan dan fakta di lapangan.

“Ini bukan tuduhan sembarangan. Kami memiliki cukup bukti untuk menyimpulkan adanya dugaan tersebut,” tegasnya.

Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan kepada institusi kejaksaan agar memperbaiki kinerja dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum internal, termasuk praktik markus jika terbukti terjadi.

Sebagai bentuk protes, DMI menyampaikan enam poin tuntutan yang ditujukan kepada Kejari Sukabumi:

1. Mendesak Kejari memberikan penjelasan kepada publik terkait penanganan kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diduga melibatkan aliran dana haram ke oknum kejaksaan.
2. Menuntut kejelasan penanganan kasus di Dinas BKKBN dan Dinas Lingkungan Hidup.
3. Meminta transparansi atas penanganan laporan-laporan hukum yang telah diajukan DMI ke kejaksaan.
4. Mendesak percepatan penyelesaian kasus-kasus tertunda secara adil dan transparan.
5. Menuntut pemberantasan dan penindakan terhadap makelar kasus yang dinilai merusak sistem hukum di Sukabumi.
6. Meminta seluruh pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Sukabumi ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *