Alasan Sakit Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi

rizky billar
Rizky Billar

BERITAUSUKABUMI.COM-Rizky Billar mangkir atau tidak memenuhi panggilan polisi karena sakit. Rizky sedianya diperiksa terkait KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rizky Billar, Ade Epril kepada media di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

“Jadi kami selaku kuasa hukum RB datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menginformasikan kepada penyidik bahwa klien kami hari ini berhalangan hadir karena alasan sakit, dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan minggu depan,” ungkap Ade.

Ditambahkan, Rizky Billar amat terdampak kondisi psikisnya akibat pemberitaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya pada sang istri, Lesti Kejora.

Bacaan Lainnya

“Saya bisa katakan bahwa psikis klien kami terganggu terkait medsos yang ditayangkan termasuk berita dan narasi yang dibangun kurang baik lah, tidak sepantasnya dilakukan netizen. Sehingga menyebabkan mental klien kami juga terganggu,” lanjutnya.

Ade juga menyatakan, Rizky akan bersikap kooperatif terhadap kasus yang menjeratnya itu.”Yang pasti klien kami akan bersikap kooperatif dan siap menjalani pemeriksaan bila memang nanti sudah sembuh dari sakitnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi bisa saja langsung menggelar perkara untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Gelar perkara dilakukan setelah polisi memeriksa Rizky Billar, Kamis (6/10/2022).

“Ya mungkin saja (gelar perkara penetapan status jadi tersangka),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Gelar perkara bisa dilakukan karena alat bukti untuk menunjukkan Rizky Billar melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Lesti Kejora sudah cukup.

Alat bukti tersebut adalah bukti visum dan saksi. Rizky Billar dinilai memenuhi unsur untuk ditetapkan jadi tersangka. Namun, polisi tidak mau gegabah dan meminta keterangannya dulu sebagai saksi terlapor hari ini.”Itu memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP-nya,” kata dia lagi.


sumber : beritasatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *