BERITAUSUKABUMI.COM-Dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan akan mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, mengatakan pihaknya telah menerima laporan awal secara verbal dari kepala dinas terkait.
Namun, BKPSDM masih menunggu laporan resmi secara tertulis yang memuat kronologi kejadian, status kepegawaian terlapor serta tindakan awal yang telah dilakukan oleh internal Dishub.
“BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari kepala dinas terkait. Kami masih menunggu laporan resmi mengenai kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor dan tindakan awal yang telah dilakukan internal dinas,” beber Ganjar kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (15/9/2026).
Kasus tersebut juga telah ditangani aparat kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
“BKPSDM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan terus memantau perkembangan status hukum terlapor,”kata Ganjar.
Menurut Ganjar, posisi hukum terlapor akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah administratif kepegawaian, termasuk apakah yang bersangkutan masih berstatus sebagai terlapor, saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ganjar menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil langkah proaktif dalam menangani dugaan tersebut.
Proses hukum di kepolisian akan tetap dihormati, sementara pemeriksaan administratif terkait disiplin dan etika ASN juga akan berjalan.
“BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan,” tegas Ganjar.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang aman, profesional dan bebas dari tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual, termasuk terhadap siswa yang sedang menjalani PKL.
Ganjar menjelaskan, apabila terlapor merupakan PNS dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan oleh kepolisian, BKPSDM akan memproses pemberhentian sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara apabila terlapor belum ditahan, tetapi proses penyidikan dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas pemerintahan, dapat ditempuh langkah pembebasan sementara dari jabatan manajerial.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mempertahankan integritas lingkungan pemerintahan.
“BKPSDM bersama Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga akan membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik PNS,”ucapnya.
Ganjar menegaskan, pemeriksaan internal tidak harus menunggu sampai proses pidana memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, pemeriksaan kepolisian dan pemeriksaan disiplin ASN memiliki ranah berbeda. Kepolisian menangani aspek dugaan tindak pidana, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa aspek disiplin, etika serta perilaku ASN.
Sanksi disiplin dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian sebagai PNS dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, oknum ASN tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Ganjar.





