“Digarap” di Kebun Cokelat, Siswi SD 10 Tahun di Warungkiara Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Aparat kepolisian tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang mengundang keprihatinan warga tersebut diduga melibatkan tiga anak yang masih sebaya dengan korban.
Ilustrasi korban pelecehan seksual (sumber :pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM-Aparat kepolisian tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang mengundang keprihatinan warga tersebut diduga melibatkan tiga anak yang masih sebaya dengan korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di area kebun cokelat yang berada tidak jauh dari permukiman tempat tinggal korban di Kecamatan Warungkiara.

Lokasi yang relatif dekat dengan lingkungan warga tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu pada Senin (22/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi, mengatakan laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Polisi telah memeriksa korban dan pelapor untuk mengumpulkan keterangan awal terkait peristiwa tersebut.

“Kami telah menerima laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta pelapor,” ujar Dudi, Selasa (23/6/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memfasilitasi pemeriksaan medis terhadap korban di RSUD Palabuhanratu. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari tiga anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Setelah seluruh pemeriksaan rampung, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *