BERITAUSUKABUMI.COM – Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH (Sarip Hidayat), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi, Jumat (29/5/2026).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/121/V/RES.1/2026/Sat Reskrim setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam gelar perkara pada 23 Mei 2026.
Kasus ini dilaporkan sejak 24 Februari 2026 dengan dugaan kejadian berlangsung pada Juni hingga Juli 2023 di wilayah Kecamatan Ciracap. SH terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nama SH sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik. Pada 2023 lalu, ia diduga menggadaikan mobil ambulans desa untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut sempat viral dan menuai kecaman warga.
Tak hanya itu, warga Desa Karangmekar juga pernah mendatangi kantor desa pada Desember 2025 untuk memprotes sejumlah persoalan, mulai dari BLT yang belum cair, insentif kader Posyandu yang tertunda, hingga proyek jalan desa yang dinilai mangkrak.
Belakangan, SH kembali menuai kontroversi setelah pembangunan Gedung KDMP di atas lahan lapang desa diprotes warga karena dianggap menghilangkan ruang publik masyarakat.
Kini, berbagai polemik yang menyeret Kepala Desa Karangmekar tersebut berujung proses hukum di Polres Sukabumi.





