Aturan Baru Pemkab Sukabumi Wajibkan Izin Parkir Wisata, Parkir Liar Akan Disikat

Aturan baru parkir liar di sukabumi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mewajibkan setiap penyelenggara fasilitas parkir di kawasan pariwisata untuk mengantongi izin resmi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026.

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mewajibkan setiap penyelenggara fasilitas parkir di kawasan pariwisata untuk mengantongi izin resmi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada camat, kepala desa/lurah, pelaku usaha pariwisata, asosiasi kepariwisataan, pengelola destinasi wisata, hingga pengelola parkir di lokasi wisata.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan aturan ini merupakan langkah strategis untuk menata kawasan wisata agar lebih tertib, aman, dan profesional.

“Penataan kawasan wisata tidak hanya soal destinasi, tetapi juga fasilitas pendukung seperti parkir. Semuanya harus terintegrasi dan memiliki izin resmi agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan,” ujar Ali kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, keberadaan parkir liar atau tidak berizin kerap menjadi persoalan di sejumlah destinasi wisata. Selain berpotensi mengganggu ketertiban, kondisi tersebut juga bisa merugikan wisatawan dan menciptakan citra negatif bagi daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh fasilitas parkir dikelola dengan baik, tertib, dan sesuai aturan. Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pariwisata di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Ali juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata yang berkelanjutan.

Dengan pengelolaan parkir yang lebih profesional, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun mengimbau seluruh pihak terkait untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut, termasuk memastikan legalitas fasilitas parkir yang dikelola.

“Dengan penerapan aturan ini, kawasan wisata di Sukabumi diharapkan semakin tertata, aman, dan mampu menarik lebih banyak wisatawan baik dari dalam maupun luar daerah,”harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *