BERITAUSUKABUMI.COM– Kendati sempat dibatalkan, kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tahun 2025 memicu aksi protes besar-besaran dari warga sampai berujung pada tuntutan mundur terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Sementara itu, di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pemerintah daerah justru memilih kebijakan insentif seperti bebas denda, diskon tunggakan, dan undian hadiah umrah yang berhasil meningkatkan partisipasi wajib pajak tanpa gejolak.
Pemerintah Kota Sukabumi meluncurkan kebijakan bebas denda untuk tunggakan PBB-P2 dari tahun 2009 hingga 2024.
Program ini berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2025 dan bertujuan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Tidak hanya itu, Pemkot memperluas kanal pembayaran agar lebih mudah dijangkau. Pembayaran bisa dilakukan melalui BJB, Kantor Pos, digital banking (BJB Digital, BCA Mobile), minimarket seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan aplikasi e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, OVO.
Hingga 27 Juli 2025, realisasi PBB-P2 Kota mencapai Rp 7,27 miliar, atau 65,35% dari target Rp 11,13 miliar. Dari total 108.459 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), sebanyak 63.178 telah dibayar. Kepatuhan naik dari periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai 29.771 SPPT.
Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan bahwa PAD dari sektor PBB-P2 mencapai sekitar Rp 14 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, Rp 12,5 miliar dialokasikan sebagai insentif untuk RT/RW, serta Rp 4 miliar per tahun untuk program padat karya yang menyasar warga tidak bekerja.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkenalkan program Tebus Murah PBB-P2 2025, yang menawarkan skema keringanan berbeda tergantung tahun tunggakan:
- 1994–2012: Dibebaskan 100%
- 2013–2019: Diskon 50%
- 2020–2021: Diskon 40%
- 2022: Diskon 30%
- 2023: Diskon 20%
- 2024: Diskon 10%
Semua diskon dan pembebasan berlaku jika pembayar juga melunasi PBB-P2 Tahun 2025.
Program ini disebut sebagai bagian dari “program keberkahan” atas arahan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang memberi kemudahan serta semangat gotong-royong dalam kontribusi pajak masyarakat.
sebagai tambahan insentif, lima wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2025 akan diundi dan mendapatkan hadiah umrah
Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor desa, outlet layanan resmi, atau via WhatsApp ke nomor 0857-9888-8110. Program berlangsung hingga 30 September 2025.
Tabel Perbandingan Program
| Wilayah | Periode | Skema Insentif/Potongan | Fasilitas Tambahan |
|---|---|---|---|
| Kota Sukabumi | 1 Juni – 30 Sept 2025 | Bebas denda tunggakan 2009–2024 | Pembayaran digital & e-commerce, insentif RT/RW, padat karya |
| Kabupaten Sukabumi | Hingga 30 Sept 2025 | Diskon/dibebaskan sesuai tahun tunggakan; undian umrah untuk 5 orang | Pembayaran via desa/outlet/WhatsApp |
sumber : diolah dari berbagai sumber





