beritausukabumi.com-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyidik dan menindak aktivitas perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Desakan ini setelah WALHI mengkaji bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Sukabumi pada 2 Desember 2024 lalu yang telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat itu, salah satunya akibat adanya aktivitas pertambangan tersebut.
“WALHI Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi sejak tanggal 3 Desember lalu ke Sukabumi,” papar Wahyudin selaku Direktur eksekutif WALHI Jabar dalam siaran persnya yang diterima beritausukabumi.com, Jumat (13/12/2024).
Menurut Wahyudin bencana ekologis yang telah memporak porandakan wilayah Kabupaten Sukabumi jelas karena adanya konribusi perusahaan. Untuk itu Walhi meminta Polri agar melakukan penegakan hukum tindak pidana lingkungan.
“Kepada pemerintah kami mendesak agar menuntut perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, mengganti kerugian yang diderita masyarakat dan mengevaluasi areal perhutanan sosial yang dijadikan objek tambang,”tegasnya.
WALHI sangat keberatan jika pemulihan lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat hanya dibebankan kepada negara.
Alasannya kata Wahyudin, banjir bandang di Kabupaten Sukabumi karena adanya andil besar perusahaan dan karena keuangan negara bersumber dari kebanyakan pajak rakyat.
Kedepan pasca tanggap darurat dicabut pemerintah, WALHI mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga kuat berkontribusi pada bencana ekologis di Sukabumi kata Melva selaku manager penanganan dan pencegahan bencana WALHI.
“Kami berharap pula kepada pemerintah untuk tidak gegabah memberikan perizinan kepada perusahaan ekstraktif dengan alasan investasi,”tandasnya.
Temuan WALHI Soal Kerusakan Lingkungan oleh Perusahaan Tambang di Sukabumi
Wahyudin memaparkan fakta temuan di lapangan, di mana terdapat kerusakan hutan dan lingkungan akibat tambang emas, dan tambang galian kuarsa seperti untuk bahan pendukung pembuatan semen di perusahaan SCG.
Di Desa Waluran Kecamatan Jampang, degradasi hutan diduga kuat karena adanya pembukaan lahan untuk proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) guna pasokan serbuk kayu ke PLTU Pelabuhan Ratu.
“Dalam proyek ini, PT.Perhutani selaku pemegang otorita kawasan telah memproyeksikan lahan seluas 1.307,69 hektar,” terang Wahyudin.
Adapun aktor yang terlibat dalam kegiatan ini ungkap Wahyudin adalah Perum Perhutani,PT. PLN, PT. BA dan tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahan sinar mas dan perusahan yang berasal dari Cina bergerak juga dalam program ini.
“Tidak jauh seperti yang terjadi di KPH lain, salah satunya perusahan yang bergerak untuk kebutuhan serbuk kayu yaitu PT. PLN Persero, PT,Sinar Mandiri dan PT.Makmur Jaya Coorporindo,”tuturnya.
Tidak salah jika kawasan hutan berubah fungsi. Malah tegas Wahyudin kecenderungannya bahwa tanaman kaliandra dan gamal hanya menjadi kedok untuk menutupi tambang-tambang yang illegal dan setelahnya di panen untuk kebutuhan suplay serbuk kayu ke PLTU.
“Kami juga telah menemukan adanya operasi tambang emas dikawasan hutan. Di Ciemas, beroperasi PT. Wilton dengan luas konsesi 300 Ha, dan juga di Simpenan beroperasi kegiatan tambang oleh PT. Generasi Muda Bersatu,”ungkapnya.
Kawasan perhutanan sosial tidak luput pula dari objek tambang sebagaimana terdapat di petak 93 Bojong Pari dan Cimaningtin dengan luas 96,11 hektar.
“Bila mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, kawasan tersebut tidak masuk pada lokasi pertambangan dan juga bukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” kata Wahyudin.





