BERITAUSUKABUMI.COM-Tiga warga Kampung Cibodas RT 02/03 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, ditangkap Polres Sukabumi.
Ketiganya ditangkap lantaran terlibat sindikat judi online via live streaming di media sosial. Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, tiga orang yang terlibat sindikat judi online tersebut yaitu T. (31 tahun), AM (24 tahun), dan GM (23 tahun).
“Modus operandi para tersangka, yang secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55. Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp20.000,”ungkap Tony dalam keterangan konferensi persnya di Mapolres Sukabumi, Kamis (1/2/2024).
BACA JUGA :
- Menkominfo Sudah Blokir Sebanyak 392.652 Konten Judi Online
- Terlibat Judi Online Slot Suami Istri di Gunungguruh Diciduk Polres Sukabumi
- Kalah Judi Slot Rp 10 Juta Pemuda di Sukabumi Ini Pura-Pura jadi Korban Begal
Dari hasil penggerebekan, disita sejumlah barang bukti yakni seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka.
“Uang tunai sebesar Rp300.000 dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online,”kata Tony.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan, tiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan Kepolisian Resor Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang meresahkan,”tegasnya.
editor : Irwan Kurniawan





