Terlibat Tabrakan Beruntun Sempat Kabur Sopir Truk asal Cicarap Sukabumi Serahkan Diri

R sopir truk Mitsubishi Fuso Nomor Polisi B 9729 DY diamankan setelah sempat melarikan diri.
R sopir truk Mitsubishi Fuso Nomor Polisi B 9729 DY diamankan setelah sempat melarikan diri.

BERITAUSUKABUMI.COM-Sempat melarikan diri, seorang sopir truk Mitsubishi Fuso jenis Dum Truck warna orange Nomor Polisi B 9729 DY, berinisial R akhir berhasil diamankan penyidik Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi.

Untuk diketahui, sebelumnya kecelakaan lalu lintas beruntun hingga menyebabkan satu korban jiwa meninggal dunia, terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Pamuruyan Desa Pamuruyan RT 01/09 Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (15/02/23) sekira pukul 04.10 wib dini hari tadi.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kejadian tabrakan beruntun melibatkan lima kendaraan yaitu empat kendaraan jenis truk dan satu kendaraan sepeda motor.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

“Akibat kejadian tabrakan beruntun tersebut, satu pengendara kendaraan sepeda motor meninggal dunia,” ungkap AKP Bagus dalam keterangan rilisnya siang ini. Rabu (22/02/2023).

Bagus menjelaskan kronologis kejadian, menurut Bagus truk yang dikemudikan R diduga hilang kendali ketika melintas di Jalan Raya Sukabumi – Bogor.

Di mana kondisi jalan yang menurun dan menikung menyebabkan R tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan sesaat kemudian menabrak empat kendaraan didepannya.

“Kendaraan yang tertabrak yaitu Kendaraan Hino truck box, kedua truk Hino tronton, kemudian sepeda motor Honda Revo dan terakhir menabrak kendaraan mobil box yang datang dari arah berlawanan dari arah Bogor menuju Sukabumi,”tutur Bagus.

Truk Mitsubishi Fuso Nomor Polisi B 9729 DY yang ikut diamankan untuk barang bukti

Pada saat pihaknya datang ke lokasi untuk melaksanakan olah TKP, ternyata R sang sopir Mitsubishi Fuso Nomor Polisi B 9729 DY tersebut, sudah tidak berada ditempat. Diduga kuat R melarikan diri.

Menurut Bagus upaya untuk mencari serta menangkap R itu tidaklah mudah, perburuan R harus itu harus dicari polisi ke berbagai daerah.

“Anggota kami mencari keberadaan pelaku R dari wilayah Bogor sampai ke Provinsi Banten. Akhirnya kami mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso B 9729 DY, bahwa R ini berasal dari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi,” tutur Bagus.

Kemudian setelah polisi telah mengantongi alamat jelas R, Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya bergerak menuju wilayah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.

“Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap ternyata tidak juga membuahkan hasil karena saudara R ini tidak ditempat, namun demikian kami langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, agar meminta R menyerahkan diri kepada Polisi,” imbuh Bagus.

Akhirnya upaya persuasif dari Polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil, di mana R dengan diantar oleh ketua komunitas truk, menyerahkan diri ke kantor unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi di Cibadak.

” Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa,” pungkas Bagus.

Kepada R, penyidik akan menerapkan Pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009.

“Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,”jelas Bagus.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *